Selasa, 11 November 2014

HADITS TENTANG MENANGISI MAYAT, MENYEGERAKAN, MENGUBURKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun temurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah.
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana Hadits tentang menangisi mayat?
b.      Bagaimana hadits tentang meratapi mayat?
c.       Bagaimana hadits tentang menyegerakan menguburkan mayat?
d.      Bagaimana hadits tentang keutamaan mengurus mayat?

C.     Tujuan Penulisan
a.       Menjelaskan Hadits tentang menangisi mayat.
b.      Menjelaskan hadits tentang meratap mayat.
c.       Menjelaskan hadits tentang menyegerakan menguburkan mayat.
d.      Menjelaskan hadits tentang keutamaan mengurus mayat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    HADITS TENTANG MENANGISI MAYAT
حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: اشْتَكَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، يَعُودُهُ، مَعَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ، وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، وَعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ، فَوَجَدَهُ فِي غَاشِيَةِ أَهْلِهِ، فَقَالَ: قَدْ قَضَى قَالُوا: لاَ يَا رَسُولَ اللهِ فَبَكَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم؛ فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ بُكَاءَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بَكَوْا، فَقَالَ: أَلاَ تَسْمَعُونَ، إِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ الْعَيْنِ وَلاَ بِحُزْنِ الْقَلْبِ، وَلكِنْ يُعَذِّبُ بِهذَا وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ أَوْ يَرْحَمُ، وَإِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ
أخرجه البخاري في: 23 كتاب الجنائز: 54 باب البكاء عند المريض
Artinya: (532). “Abdullah bin Umar r. a. berkata: Sa'ad bin Ubadah r. a. sakit, maka Nabi saw. pergi menjenguk (sambang) bersama Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqqash dan Abdullah bin Mas'uud r.a. Ketika Nabi saw. masuk, sedang Sa'ad dikerumuni oleh keluarganya, maka Nabi saw. tanya: Apakah sudah mati? Jawab mereka: Belum, ya Rasulullah. Lalu Rasulullah saw. menangis, ketika orang-orang melihat Nabi saw. menangis, mereka juga ikut menangis, lalu Nabi saw. bersabda: Sukakah kalian mendengar, sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa karena air mata atau sedihnya hati, tetapi Allah akan menyiksa karena ini sambil menunjuk lidahnya atau merahmati. dan sesungguhnya mayii itu akan tersiksa karena tangisan keluarganya atasnya.” (Bukhari. Muslim).

.
Penjelasan Hadits

Menangisi mayat  atau orang yang telah meninggal kerap kali terjadi bukan hanya dari umat muslim melainkan dialami oleh seluruh manusia.
Ketika seorang muslim menerima suatu musibah, baik yang menimpa jiwanya, hartanya, atau keluarganya, maka dia akan mengembalikan hal itu kepada Allah dan akan merelakan serta akan mengucapkan kalimat istirja:
“Innaa lillahi wa innaa ilaihi raajiu`uun`”(kami adalah milik Allah dan kami akan kembali kepada-Nya) dan berdoa “Ya Allah, berilah aku pahala atas musibah yang menimpaku dan berikan aku pengganti yang lebih baik”
Kita tidak dilarang untuk menangisi mayat, selama itu tidak berlebih-lebihan
.
Rasulullah saw dahulu pernah menangisi kematian beberapa orang, saat kematian anaknya  Ibrahim, ketika Hamzah pamannya syahid, dan ketika beliau mengunjungi Sa`d bin Ubadah. Beliau bersabda,
“Sesungguhnya wajar jika mata menangis, hati bersedih, dan kita hanya diperbolehkan mengatakan hal-hal yang diperbolehkan oleh Allah swt. Sesungguhnya kami semua bersedih atas kepergianmu wahai Ibrahim”
Rasulullah juga pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengazab berdasarkan air mata atau hati yang sedih. Namun, Dia mengazab atau mengasihi berdasarkan ini,” beliau menunjuk lidanya dan melanjutkan sabdanya, “Sesungguhnya seorang mayat akan disiksa disebabkan tangisan keluargnya untuknya”
Sayyidah `Aisyah juga pernah menuturkan riwayat seperti ini dan dia berkata, “Cukuplah al-Qur an bagi kalian, karena orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. Kemudian `Aisyah berkata,

“Pada suatu ketika Rasulullah
SAW. melewati jenazah seorang perempuan Yahudi yang sedang ditangisi oleh keluarganya, beliaupun bersabda, ‘Mereka menangisi perempuan itu, padahal dia akan diazab di kuburnya”

Ibnu Abbas r.a pernah menyatakan dalam sebuah riwayat tentang `Aisyah
R.A:  “Allah lah yang membuat orang tertawa dan membuat orang menangis” Maksudnya adalah, jika manusia yang hidup saja tidak memiliki hak menentukan tangis dan tawa, maka bagaimana mungkin hal itu akan menyebabkan seseorang yang sudah meninggal dapat diazab karenanya.

B.     HADITS TENTANG MERATAPI MAYAT
Nabi  SAW. melaknat orang yang suka melakukan ratapan berlebihan kepada mayit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:



Artinya: “Wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum ia meninggal, kelak pada Hari Kiamat akan dibangkitkan dengan pakaian dari cairan tembaga dan mantel dari kudis dan dengan tubuh yang penuh luka-luka.”( HR. Muslim, no. 934.)





Dalam hadits lain:


Atinya: "Dari Umar Al-khatab R.A. dia berkata bahwa Nabi SAW. Bersabda : "seorang mayat akan di azab kuburnya karena di ratapi."

Penjelasan hadits
Salah satu kemungkaran besar yang dilakukan oleh sebagian orang adalah meratapi jenazah secara berlebihan. Misalnya dengan menangis sejadi-jadinya, berteriak sekeras-kerasnya, meratap mengharu-biru kepada mayit, memukuli muka sendiri, mengoyak-ngoyak pakaian, menggunduli rambut, menjambak-jambak atau memotongnya.
 Semua perbuatan tersebut menunjukkan ketidakrelaan terhadap taqdir, di samping menunjukkan tidak sabar terhadap musibah. enangisi orang yang mati dengan melampaui batas kewajaran sehingga seolah-olah tidak menerima ketentuan Allah yang berlaku bagi setiap orang yang meninggal dunia adalah perbuatan yang dilarang. Namun jika sekedar menangis dan bersedih hati tidak termasuk perbuatan nihayah, sebab sedih dan tangis merupakan fitrah setiap manusia.





C.     HADITS TENTANG MENYEGERAKAN MENGUBURKAN MAYAT
حديث أَبِي هُرَيْرَةً رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
أخرجه البخاري في: 23 كتاب الجنازة: 52 باب السرعة بالجنازة
Artinya: (550). “Abu hurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Segerakanlah penguburan janazah, maka jika ia baik, maka baiklah yang kamu ajukan, dan jika selain dari itu, maka kejahatan yang kamu turunkan dari bahumu”. (Bukhari, Muslim).
Disyariatkan kepada kaum muslimin untuk menyegerakan penguburan jenazah seorang muslim yang telah diketahui dengan pasti kematiannya. Sebab jika muslim itu orang yang shalih maka ia akan segera mendapat kebaikan dari hasil usaha yang ia telah kerjakan di dunia, berupa berbagai kenikmatan dan kelapangan di dalam kuburnya. Dan merekapun telah menunaikan kewajiban mereka di dalam menyelenggarakan penguburan dengan mendapatkan balasan kebaikan berupa pahala sebesar satu atau dua qirath atau yang lainnya. Namun jika yang mati itu orang kafir atau muslim yang tidak baik keislamannya, maka iapun akan segera balasan keburukan dari sebab apa yang ia kerjakan berupa aneka siksaan dan himpitan di dalam kuburnya. Dan merekapun dengan menguburkannya berarti telah menghilangkan keburukan dari pundak-pundak mereka.



D.    HADITS TENTANG KEUTAMAAN MENGURUS JENAZAH
Dari Abu Rafi’ Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.









"Barang siapa yang memandikan jenazah/ mayit dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barang siapa yang mengkafani jenazah/ mayit, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutra yang halus dan tebal dari sorga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah/ mayit, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah/ mayit itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat". [HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim)





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
            Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia.
             Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.




DAFTAR PUSTAKA
·          Sabiq, sayyid. FIQIH SUNAH 2 .2010. Jakarta. Darul Fath.
·         Az-Zabidi, Imam. RINGKASAN SHAHIH AL-BUKHARI. 1997. Bandung. Mizan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar